TULISAN LAKSANA UCAPAN
Ketika saya buka kembali sebuah kitab Ushul Fiqh, saya jumpai sebuah kaidah;
اَلْكِتَابَةُ تُنْزِلُ مَنْزِلَةَ الْقَوْلِ
Artinya: "Tulisan menduduki posisi perkataan/ucapan".
Oleh karenanya, di dalam transaksi jual beli menurut hukum Islam dapat dilakukan melalui tulisan.
Imam Nawawi berkomentar; "Al Ghazali pernah berkata dalam kitabnya "Bidayah al Hidayah",:
لِأَنَّ الْقَلَمَ أَحَدُ اللِّسَانَيْنِ فَاحْفَظْهُ عَمَّا يَجِبُ حِفْظُ اللِّسَانِ عَنْهُ
Artinya: "Karena pena (termasuk di dalamnya keypad HP, keyboard PC, dll, pen) adlah merupakan salah satu lisan. Maka jagalah ia dari menulis sesuatu yang wajib dihindari untuk diucapkan lisan".
Semoga Allah Swt. selalu menjaga lisan-lisan kita dengan hidayah-Nya dari hal-hal yg tidak diridhoi-Nya. Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar