Translate

Rabu, 15 Mei 2013

URGENSI USHUL FIQH DI ERA GLOBAL



URGENSI USHUL FIQH DI ERA GLOBAL
Oleh    : Syukron Ma’mun Aro, MA.

A.    Pendahuluan
Pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informatika sejak masa renesains berimbas kepada kehidupan masyarakat global. Kehidupan manusia  di pelbagai belahan dunia ibarat kampung kecil yang mudah diketahui oleh siapapun. Hal ini menyibak sekat-sekat batas teritorial antar benua dan negara hingga seolah-olah dunia menjadi “sempit”. Percaturan budaya dan tradisi suatu negara atau daerah dengan negara atau daerah lainnya tak bisa dihindarkan lagi. Akibatnya, identitas suatu bangsa kerap menjadi kabur karena telah terpengaruh oleh budaya luar yang belum tentu sesuai dengan karakter bangsa itu sendiri.
Di samping itu, perubahan-perubahan sosial, seperti misalnya perubahan masyarakat tradisionil menjadi masyarakat modern, dari masyarakat tertutup menjadi masyarakat terbuka, dari agraris menjadi industris, dan sebagainya telah banyak menimbulkan problematika kemasyarakatan yang kompleks pula. Terlebih lagi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak diiringi oleh kemajuan akhlak dan budi pekerti. Asas-asas hukum kemanusiaan yang sesuai dengan fitrahnya banyak terabaikan sehingga dapat dikatakan manusia dewasa ini sedang mengalami krisis nilai-nilai insani (human values).
Senarai dengan itu semua, bangkitnya pemikiran Islam sejak awal abad ke-20 telah mendorong para aktivis Islam untuk menyerukan persatuan umat Islam dunia di bawah naungan slogan “Kembali Kepada Al Qur’an dan Sunnah”. Seruan memersatukan umat Islam dengan slogan tersebut didasari oleh sindrome “madzhab” (aliran fiqh) yang diklaim sebagai salah satu faktor kemunduran dan terpecah-pecahnya umat Islam. Slogan itu tentulah tidak salah, dan semangat seruan para pemikir Islam itupun benar adanya, meski sebagaimana diungkap oleh Sirajuddin Abbas yang mengkritik slogan tersebut, ungkapan itu pernah dikritik oleh Khalifah Rasulullah Saw. yang keempat yaitu Ali Ra. dengan pernyataannya “Kalimatu Haqqin Urida Biha al Bathil” artinya ialah sebuah ungkapan kebenaran tetapi yang dimaksud ialah kebatilan[1]. Yang menjadi masalah kemudian tanpa disadari adalah “semakin termarginalkannya kajian-kajian fiqh secara mendalam” yang sejatinya justru dapat menjawab berbagai masalah hukum kehidupan umat Islam dewasa ini.
Diakui atau tidak, semangat kajian ilmu fiqh –terutama Ushul Fiqh- di tengah masyarakat umum terlihat menurun dari tahun ke tahun (tentu mengecualikan lembaga-lembaga seperti pesantren yang masih concern menekuninya). Hal ini sangat terasa dengan semakin maraknya kajian-kajian tafsir maupun hadis di berbagai masjid ataupun majelis taklim di berbagai kota besar seperti Jakarta. Seolah masyarakat Islam dewasa ini lebih nyaman dan semangat mengkaji tafsir maupun hadis dibanding kajian fiqh Islam, terlebih lagi ushul fiqh yang dianggap ruwet dan jelimet.
Padahal, kajian fiqh atau ushul fiqh merupakan kajian penting yang mesti ada dan terus hidup sepanjang adanya kehidupan manusia. Demikian itu disebabkan, setiap perbuatan manusia tak akan lepas dari aturan hukum Syari’at yang notabenenya secara luas dan detail dibahas dalam kajian fiqh dan ushul fiqh[2]. Benar bahwa aturan Syari’at Islam tercantum dalam Al Qur’an dan Hadis (baca: Sunnah), tetapi perbuatan manusia akan terus berkembang dan berubah-ubah sehingga harus dicarikan solusi permasalahannya melalui kajian fiqh Islam, sementara al Qur’an dan Hadis lebih banyak memuat hal-hal pokok dan bukan parsial[3]. Oleh karenanya, penulis merasa perlu menegasikan kembali urgensi Ushul Fiqh bagi umat Islam (khususnya para cendikiawan muslim) dalam mengarungi kehidupan era global ini dengan membahas sebuah makalah yang berjudul “Ugensi Ushul Fiqh di Era Global”.


B.     Ruang Lingkup Kajian Ushul Fiqh
1.      Pengertian Fiqh dan Ushul Fiqh
Fiqh secara etimologi (linguistik), sebagaimana diungkap oleh Muhammad Sa’id Jalal yang menukil dari kitab kamus Misbah al Munir serta Lisanul Arab yang dinukil oleh  Musthafa Sa’id al Khan, berasal dari bahasa Arab faqaha-yafqahu-fiqhan yang berarti faham atau mengetahui sesuatu[4]. Al Qur’an memakai kata “fiqh” untuk menunjukkan arti bukan sekedar mengetahui atau faham, tetapi mengetahui atau memehami secara mendalam (diqqat al fahm), memahami tujuan pembicara (ma’rifat lighardh al mutakallim) sebagaimana tertera dalam al Qur’an surah Annisa ayat 78[5].
Adapun secara terminologi (istilah), para ulama mendefinisikan fiqh sebagai berikut;
a.       Abdul Wahhab Kholaf memberi pengertian bahwa fiqh ialah ilmu tentang hukum-hukum syari’at praktis yang diserap dari dasar-dasarnya yang terperinci, atau kumpulan hukum-hukum syari’at praktis yang digali dari dalil-dalil yang terperinci (detail)[6].
b.      Muhammad Sa’ad Jalal mendefinisikan ilmu fiqh yaitu kumpulan hukum-hukum syari’at praktis secara parsial (juz’iy) yang digali dari dalil-dalil yang terperinci dengan melalui kaidah-kaidah pokok tertentu[7].
c.       Abdul Karim Zaidan mengartikan fiqh bahwa ia adalah mengetahui hukum-hukum syari’at praktis yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci, atau ia merupakan kumpulan hukum-hukum itu sendiri[8].
Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa fiqh dalam terminologi ulama ialah pengetahuan tentang hukum-hukum Syari’at praktis secara parsial (juz’iy) yang digali dari dasar-dasar hukumnya yang terperinci dengan menggunakan kaidah-kaidah tertentu. Dapat juga dikatakan bahwa yang dimaksud fiqh adalah hukum-hukum syari’at amaliah (praktis) yang bersumber dari dalil-dalilnya yang terkualifikasi. Kaidah-kaidah tertentu yang dimaksud ialah ushul fiqh sebagaimana akan dibahas definisinya berikut ini.
Ushul fiqh menurut etimologi atau linguistik (kebahasaan) merupakan susunan kata gabungan (murokkab idhafi) berupa kata “ushul” dan “fiqh”. Kata “Ushul” adalah bentuk jamak dari “Ashl” yang berarti “pokok” atau dasar suatu bangunan, baik bangunan materi atau non materi seperti pemikiran[9].
Sedang kata “ashl” itu sendiri dalam terminologi ulama sering dipakai untuk beberapa makna, di antaranya;
a.       Berarti dalil (al dalil), seperti pada ungkapan “ashlu hadzihi al mas’alah al Ijma’” (dalil dari masalah ini ialah Ijma’)[10].
b.      Berarti yang unggul (al rajih), sebagaimana dalam ungkapan para ulama “al Ashlu fi al Kalam al Haqiqah” (yang unggul/menang dalam statement ialah al Haqiqah/arti yang sebenarnya)[11].
c.       Berarti suatu kaidah (al qaidah), misalnya dalam ungkapan “ibahah al maytah lil mudhthir ‘ala khilaf al ashl” (memakan bangkai bagi yang terpaksa diperbolehkan atas dasar menyalahi kaidah asal/umum)[12].
d.      Berarti dikembalikan ke asal (al mustashab), seperti pada statement “al ashlu bara’at al dzimmah” (dianggap terbebas dari beban atau tanggung jawab sesuatu karena dikembalikan ke hukum asal hingga muncul ketetapan yang mengubahnya)[13].
Imam Tajuddin Abdul Wahhab ibn al Subki, biasa disebut al Subki dan Abdul Wahhab Khalaf serta para pakar hukum Islam menyimpulkan bahwa ushul al fiqh ialah kumpulan kaidah-kaidah umum (al Ijmaliyah) tentang fiqh yang dijadikan sebagai landasan dan cara untuk menelorkan hukum-hukum syari’at praktis yang bersumber dari dalil-dalil yang terperinci[14]. Yang dimaksud dalil-dalil yang terperinci adalah setiap dalil nash (al Qur’an & Hadis) yang dengan sendirinya dapat menunjukkan kesimpulan sebuah hukum[15].Dengan demikian, maka ushul al fiqh merupakan alat atau sarana bagi penggali hukum yang biasa disebut Mujtahid, demi terciptanya hukum-hukum Islam guna menjawab setiap persoalan yang dihadapinya.
2.      Dasar dan Sumber Ushul Fiqh
Sebagaimana telah diurai, bahwa ushul fiqh adalah kaidah-kaidah umum sebagai landasan penggalian hukum Islam berdasarkan dalil-dalil yang terperinci, maka tentu hal ini memerlukan kesungguhan upaya dari seseorang yang berkualifikasi untuk melakukannya. Upaya penggalian hukum ini dalam terminologi fiqh (baca; Hukum Islam) disebut ijtihad dan pelakunya disebut Mujtahid. Ijtihad itu sendiri dibenarkan berdasarkan hadis Rasulullah Saw. yang terkenal dengan sebutan “Hadis Mu’adz”, yakni hadis yang mengisahkan diutusnya Mu’adz bin Jabal ke negeri Yaman untuk menyebarkan Islam.
Artinya; “Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal bahwa Rasulullah Saw. ketika mengutusnya ke negeri Yaman pernah bersabda; “Bagaimana engkau membuat keputusan hukum jika dihadapkan kepadamu untuk memutuskan suatu hukum?” Mu’adz menjawab; “Saya akan memutuskannya berdasarkan Kitab Allah (al Qur’an)”. Rasulullah Saw. bertanya; “Jika engkau tidak menemukan keputusan itu dalam Kitab Allah?” Mu’adz menjawab; “Maka dengan Sunnah Rasulullah”. Rasulululah Saw. bertanya lagi; “Jika engkaupun tidak menemukannya dalam Sunnah Rasulullah?” Mu’adz menjawab; “Saya akan berijtihad dengan pemikiran saya dan tidak akan berlaku sembrono (maksudnya saya tidak akan gegabah dalam berijtihad)” Mu’adz bercerita; “Lalu Rasulullah Saw. menepuk dadanya (Mu’adz) seraya bersabda; “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan taufik kepada utusan Rasulullah untuk menetapkan sesuatu yang diridhai Allah dan Rasulul-Nya”. (HR. Al Baghawi)[16]

Hadis di atas dijadikan sebagai dasar oleh para pakar hukum Islam untuk merumuskan kaidah-kaidah umum (ushul fiqh) melalui ijtihad yang dibenarkan.
                        Adapun sumber-sumber penggalian perumusan kaidah-kaidah tersebut, sebagaimana ditegaskan oleh ulama klasik seperti Imam Tajuddin al Subky, serta ulama modern (muta’akhir/kholaf) seperti Abdul Wahhab Khalaf, mengacu kepada al Qur’an, Sunnah (Hadis), Ijma’, Qiyas, dan Istidlal[17]. Kendati yang terakhir ini lebih menekankan kepada cara atau metodologi (thariq) dibanding sumber (maraji’/mashadir), namun mereka memasukkannya ke dalam kualifikasi sumber ushul fiqh karena sejatinya sebuah hipotesa tak mungkin terpisahkan dari metodologinya. Banyak pula ulama yang memasukkan istihsan, istishab, dan maslahah mursalah dijadikan sebagai sumber hukum Islam di luar ketetapan al Qur’an dan Hadis. Dengan demikian dalam ilmu ushul fiqh, masing-masing dari sumber tersebut mendapatkan porsi kajiannya tersendiri.

3.      Awal Mula Kodifikasi Ushul Fiqh
Di masa awal mula Islam berkembang, yakni pada masa Rasulullah Saw., seperti diungkap oleh Musthafa Sa’id al Khan, ushul fiqh tidak dapat ditemukan karena otoritas fatwa hukum berada langsung di bawah Rasulullah Saw. Pada masa itu tidak seorangpun dari para sahabat Nabi dibenarkan memutuskan suatu hukum tanpa sepengetahuannya[18]. Begitu pula di zaman Khulafa al Rasyidin, setiap permasalahan hukum yang tidak dapat ditemukan jawabannya dalam al Qur’an dan Sunnah dapat diputuskan melalui ijma’ para sahabat Rasulullah Saw. atau melalui ijtihad masing-masing berdasarkan pemahamannya terhadap teks dan konteks al Qur’an dan Sunnah.
Jadi, wacana ushul fiqh sebenarnya telah tertanam di jiwa para Sahabat seiring dengan penguasaan mereka terhadap fiqh Islam meski tidak mencetuskannya ke dalam sebuah kaidah umum yang terbukukan[19]. Hingga kemudian, setelah kekuasaan dan wilayah Islam semakin meluas ke pelbagai penjuru dunia dan problematika hukum semakin berkembang, para ulama kala itu yang notabenenya merupakan para Tabi’in banyak yang melakukan ijtihad untuk memutuskan sebuah hukum yang jawabannya tidak dijumpai dalam al Qur’an, Sunnah, maupun ijma’ Sahabat.
 Sebagaimana diyakini oleh jumhur ulama, bahwa pada dasarnya para ulama, baik dari kalangan Sahabat pasca wafatnya Nabi Muhammad Saw. terlebih kalangan Tabi’in pada era ke-2 hijriah secara individual banyak yang melakukan ijtihad[20]. Nu’man ibn Tsabit atau Imam Hanafi yang menjadi peletak dasar-dasar pengambilan hukum Islam melalui Ijtihad dan menghasilkan kesimpulan-kesimpulan hukum Islam, telah diakui sebagai pencetus aliran hukum Islam (madzhab) yang kemudian masyhur disebut aliran atau madzhab Hanafi. Demikian pula Imam Malik dengan metodologi ushulnya telah melahirkan madzhab Maliki. Begitu juga dengan Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, masing-masing dari keduanya melahirkan aliran pemikiran hukum Islam atau madzhab yang disebut madzhab Syafi’i dan Hambali. Namun demikian, orang yang pertama kali mengkodifikasi ilmu ushul fiqh adalah Muhammad bin Idris As Syafi’i yang dikenal dengan Imam Syafi’i pada abad ke-2 hijriah[21]. Baru setelah itu, para ulama berlomba-lomba mengkaji dan membukukan ilmu ushul fiqh.

4.      Tujuan dan Kajian Pokok Ushul Fiqh
Berdasarkan paparan di atas, semakin jelas bagi kita bahwa ilmu ushul fiqh memiliki tujuan tersendiri. Tujuan itu ada yang bersifat umum dan adakalanya bersifat khusus.
a.      Tujuan Umum
Manusia sebagai makhluk sosial (homo saphiens) sesuai karakteristiknya akan selalu berinteraksi dengan apa yang ada di sekitarnya. Enteraksi manusia tidak terbatas hanya kepada sesama manusia, akan tetapi berinteraksi pula dengan alam pemikiran dan dunia sekitarnya. Interaksi manusia dengan alam pikirannya akan mengantarkannya kepada alam spiritual sebagai kebutuhan rohaninya. Hal inilah yang kemudian membawanya kepada Dzat yang Maha Tunggal, sehingga disebut dengan hubungan manusia dengan Tuhan (hablum minallah). Manusia sebagai makhluk taklif, maka Islam mengatur hubungan manusia seperti ini dengan ajaran akidah tauhid yang diiringi dengan tata cara berinteraksi melalui ibadah (penghambaan diri manusia kepada Allah) sebagai bentuk pengakuannya.
Hal yang tidak berbeda terjadi pula dalam interkasinya dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Allah Swt. Menurunkan ajaran Islam melalui Rasul-Nya agar dijadikan sebagai sandaran dalam menjalani interaksi kehidupan sehari-hari. Hal ini dimaksudkan agar manusia dapat menjadi pengatur keseimbangan kehidupan dunia dengan amal-amal kebajikannya sesuai yang digariskan Allah Swt. Dengan kata lain, ushul fiqh yang menjadi terusan syari’at Islam bertujuan untuk kemaslahatan kehidupan manusia baik di dunia maupun akhirat dengan ketetapan hukum Islam yang dijalankan dengan baik[22].

b.      Tujuan Khusus
Adapun secara spesifik, ushul fiqh dicetuskan untuk memperkenalkan dasar-dasar silogisme hukum Islam dan merealisasikannya sehingga seseorang mampu menggali hukum-hukum Islam dengan benar terkait perbuatan manusia mukallaf yang belum terjawab oleh nash[23].  Oleh sebab itu, perlu kiranya penulis uraikan kajian pokok ushul fiqh agar menjadi gamblang apa yang dibahas di dalamnya.

c.       Kajian Pokok Ushul Fiqh
Secara umum, sebagaimana terdapat dalam beberapa literatur fiqh, ushul fiqh membahas empat kajian pokok berikut ini;
1.      Hukum (al Hukm)
Yang dimaksud hukum di sini ialah, ketetapan Firman Allah Swt. yang terkait dengan perbuatan orang yang sudah akil baligh (Mukallaf) baik berupa ketetapan yang mengikat atau pilihan[24]. Hal ini mengecualikan Firman Allah Swt. Yang terkait dengan Dzat dan Sifat-Nya, begitu pula terhadap dzat makhluk-Nya seperti bentuk manusia dan hewan serta alam semesta[25]. Hukum syar’i ada dua bagian, taklify dan wadh’i.
Hukum syar’i taklify ialah hal-hal yang menuntut melakukan perbuatan, meninggalkannya atau memilih antara keduanya. Sedangkan hukum wadh’i adalah hal-hal yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang bagi sesuatu yang lain[26]. Jelaslah perbedaannya, tuntutan melakukan perbuatan atau meninggalkan, atau memilih di antara keduanya merupakan tujuan dari hukum taklify seperti hukum shalat dan menulis buku atau hal-hal yang dapat dikerjakan oleh mukallaf. Sedang tujuan hukum wadh’i ialah korelasi sebab musabab atau syarat dan sasarannya tidak mesti mampu dilakukan mukallaf, seperti mencuri, persaksian, kekerabatan, dan gila atau hilang ingatan[27].
Semua ketetapan hukum taklifi dan wadh’i ini memiliki konsekwensi hukum yang ditimbulkan, baik wajib, sunah, haram, makruh, atau mubah sesuai apan yang ditunjukkannya. Kajian tentang hukum, merambah pula kepada hal-hal yang terkait dengannya, seperti hakim, atau dalam istilah bangunan hukum terdapat al hukm, al mahkum ‘alaih, al mahkum fih, dan al mahkum bih yang kemudian disebut arkan al hukm.

2.      Dalil-Dalil Syar’i (al Adillah al Syar’iyyah)
Dalil-dalil Syar’i merupakan sumber-sumber penggalian hukum Islam berupa dalil al Qur’an, Hadis, dan Ijtihad. Ketiganya memiliki spefikasi tertentu baik, secara bahasa, susunan kata, maupun keterkaitan maknanya. Kualifikasi dalil nasakh mansukh, korelasi hadis dengan al Qur’an, dan lain-lain pun dikaji secara khusus. Begitu pula ijtihad dan spesifikasi dan kulaifikasinya. Ada dua hal yang harus diperhatikan bagi dalil-dalil syar’i, yaitu;
a.       Ia berupa dua ragam, naqli dan ‘aqli. Yang berbentuk naqli ialah al Qur’an dan Sunnah (Hadis), sedangkan yang sejenis ‘aqli ialah ijtihad, baik secara individu maupun kolektif (konsesus ulama)[28]. Masing-masing dalil ini saling membutuhkan satu sama lain, karena beristidlal dengan dalil naqli tentu harus menggunakan penalaran dan penghayatan dengan akal dan dalil-dalil akalpun tidak dapat dianggap sebagai syar’i jika tidak bersandar kepada dalil naqli[29].
b.      Dalil-dalil syar’i tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan akal karena akal menjadi sumber taklif sehingga taklif akan hilang bersama hilangnya akal. Sedangkan menuntut orang yang berakal dengan sesuatu yang bertentangan dengan akalnya ibarat menuntut kepada makhluk tidak berakal. Bahkan tuntutan seperti itu dapat dikategorikan sebagai main-main dan dosa besar, sementara Allah tidak pernah menentukan sesuatu secara main-main[30].


3.      Metodologi Ijtihad (Thuruq al Istinbath)
 Metodologi ijtihad yang dimaksud ialah ilmu tatacara berijtihad dalam penggalian hukum Islam melalui separangkat alat yang disebut kaidah. Kaidah yang dipakai ulama terdapat dua ragam, kaidah-kaidah bahasa (etimologi) dan kaidah-kaidah maknawi atau syar’i (terminologi) yang disimpulkan melalui penelitian tujuan hukum Islam (maqashid syar’iyyah) pada ketetapan-ketetapan hukum Islam.
a.      Kaidah-kaidah Bahasa
Kaidah-kaidah bahasa ialah kaidah-kaidah yang dirumuskan oleh para ulama ushul fiqh dari tesis-tesis para pakar bahasa Arab dalam simulasi kalimat dan susunan kalimat (uslub) terhadap maknanya pasca penelitian yang mendalam[31]. Hal demikian sangat urgen bagi penggali hukum Islam disebabkan sumber-sumbernya berbahasa Arab, contoh; kata kerja perintah menuntut seseorang untuk melakukan apa yang diperintahkan. Hal ini memiliki konsekwensi hukum wajib, sunnah, atau mubah dan lain-lain sehingga para ulama ushul fiqh menetapkan kaidah “al Ashlu fi al Amri al Wujub” atau “al Haqiqah fi al Amr al Wujub” (kata kerja perintah atau fi’il amr hukum awalnya atau sejatinya menunjukkan kewajiban)[32].

b.      Kaidah-kaidah Maknawi
Kaidah-kaidah maknawi yang dirumuskan oleh para ulama ushul fiqh digali dari berbagai intisari tujuan syari’at (maqashid al Syari’ah) seperti, “al Masyaqqah tajlib al Maysir” (keberatanatau kesulitan dapat menarik suatu kemudahan), “al Dharar Yuzal” (bahaya harus dihilangkan), “al Umur Bi Maqashidiha” dan lain-lain. Kaidah-kaidah ini kemudian berimplikasi kepada ketetapan hukum Islam, seperti wajib, sunah, dan lainnya.
Pada kajian metodologi ijtihad ini, dibahas pula syarat-syarat seseorang boleh berijtihad dan kualifikasi mujtahid berikut hal-hal yang terkait dengan ijtihad, seperti memberi fatwa dan taklid.

C.    Problematika Sosial Di Era Global
Sebagaimana telah disinggung di atas, kehidupan umat Islam di era global semakin kompleks mulai dari persoalan politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan, hingga formulasi hukum Islam kekinian yang tak kunjung selesai. Hal ini difaktori oleh terus berkembangnya tingkah laku perbuatan manusia seiring berkembangnya teknologi dan informatika. Dalam masalah politik misalnya, seperti yang terjadi di Indonesia khususnya, formulasi hukum Islam ke dalam hukum positif masih terbatasi oleh pluralitas sosial yang tidak menghendaki terlegal formalkannya hukum Islam (baca; syari’at Islam) pada undang-undang. Hal ini memicu banyaknya usulan berlakunya syari’at Islam di beberapa wilayah di bawah naungan otonomi daerah. Hal ini sangat difahami terkait beberapa undang-undang hukum positif yang masih belum bernuansa nilai-nilai islami. Oleh karenanya hemat penulis, kajian ushul fiqh sangat membantu dalam memformulasikan hukum yang komprehenship bagi masyarakat plural.
Dalam masalah ekonomi kontemporer, ketetapan hukum Islam (fikih) klasik seolah tidak menemukan relevansinya lagi. Banyak transaksi ekonomi yang belum terjawab secara hukum. Transaksi melalui online seperti game misalnya, atau berbagai asuransi terbatas maupun dengan batas tertentu perlu menemukan kepastian hukum yang memadai agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang dilarang oleh agama.
Masalah sosial kemasyarakatan di Indonesia khususnya, terlihat banyak ketimpangan dan gejolak sosial yang kerap menimbulkan konflik. Berbagai kasus praktik keagamaan merupakan masalah yang rawan memancing tindakan anarkis. Hal ini perlu adanya kesadaran masyarakat umum yang dibimbing oleh tokoh-tokoh agama dalam memahami ajaran Islam. Bahkan masalah-masalah khilafiah yang notabenenya masih dibenarkan secara hukum, tak jarang masih menjadi salah satu faktor timbulnya caos di tengah masyarakat.
Demikian pula halnya mengenai kebudayaan yang tak kalah seringnya memancing kerusuhan. Penomena yang belakangan menghebohkan ialah kasus pembuatan film Nabi Muhammad Saw. yang dinilai melecehkan Islam telah mendorong demonstrasi umat Islam secara global di berbagai negara. Kendati pelaku pembuatnya non muslim dan dengan motif apapun mestinya demonstrasi tidak perlu dilakukan secara anarkis. Kemarahan umat Islam Indonesia contohnya, seakan menyisihkan nilai-nilai luhur yang harus dianutnya dengan teguh dan cenderung terprovokasi oleh pembuat film tersebut. Budaya santun seakan hilang dari kehidupan umat Islam, begitu pandangan sebagian kalangan. Hal ini tentu menjadi masalah besar bagi otoritas negara dalam menyaring informasi yang datang dari asing sebagaimana menjadi tugas kementrian informatika, karena kasus tersebut bermula dari situs-situs internet. Demikian contoh-contoh kasus kontemporer yang berkaitan dengan kehidupan umat Islam dan harus segera diformulasikannya hukum Islam (fikih) untuk menjawab setiap problematika yang terjadi.

D.    Kesimpulan
Berdasarkan pelbagai hal yang telah terurai, maka penulis menyimpulkan bahwa formulasi hukum Islam harus segera ditegaskan kembali sesuai konteks dan masanya. Dan hal ini tidak berarti menyampingkan formulasi hukum Islam yang telah dirumuskan oleh para ulama terdahulu. Alangkah arif jika menelaah kembali hasil-hasil rumusan hukum Islam (fikih) terdahulu untuk kemudian merumuskan kembali jawaban hukum yang relevan dengan menggunakan ushul fiqh yang telah dirumuskan oleh ulama.
Demikian itu mengharuskan digelorakannya kembali kajian-kajian fikih di berbagai tingkatan dan kalangan masyarakat. Kecenderungan beralihnya gairah masyarakat awam mengkaji Islam dengan melalui kajian tafsir dan hadis dari sebelumnya yang berorientasi fikih (fikih oriented) barangkali akibat banyaknya problematika kontemporer yang tidak mendapat ketegasan hukum pada rumusan fikih klasik. Atau bisa jadi akibat banyaknya khilafiah dalam fikih sehingga menimbulkan kebosanan dan keruwetan tersendiri pada kajiannya.
Terlepas dari itu semua, pada hakikatnya fikih dan ushul fikih akan terus dibutuhkan seiring eksistensinya ajaran Islam di tengah kehidupan. Seorang muslim pasti akan mengunakan penalarannya dalam memahami teks-teks al Qur’an maupun Hadis. Oleh sebeb itu, penalaran dengan menggunakan metode ushul fikih lebih dapat menjaga dirinya dari kesembronoan dan kesalahan logika berpikir dalam memutuskan sebuah hukum. Dari sinilah tampak jelas urgensi ushul fikih dalam kehidupan era global.

Wallahu A’lam Bisshowab...
Jakarta, 20 September 2012




[1] Lihat: Sirajuddin Abbas, 40 Masalah Agama 2, (Pustaka Tarbiyah, Jakarta; 2005), cet. Ke-29, h. 273-274. 
[2]  Hal ini menjadi kelaziman, sebab yang menjadi objek kajian fiqh adalam hukum Islam. Sedang hukum Islam sasarannya setiap perbuatan manusia yang sudah mukallaf. Maka semakin banyak dan kompleksnya model perbuatan manusia, akan semakin banyak dan detail pula hukum Islam yang harus ditetapkan. Demikian keterkaitan hukum dengan objek dan sasarannya.
[3] Lihat Abdul Wahhab Khalaf, Mashadir al Tasyri’ al Islamy Fima La Nashsha Lah, (Dar al Qalam, Kuwait; 1993), cet. Ke-6. h. 8
[4] Muhammad Sa’ad Jalal, Muqaddimah Fi al Ta’rif bi Ilm Ushul al Fiqh wa al Fiqh, (Musthafa al Shawi al Juwaini; al Iskandariah-Mesir: 2002), h.7 dan Musthafa Sa’id al Khan, Dirasat wa Tarihkiyah li al Fiqh wa Ushulih wa al Ittijahat allati Zhaharat Fihima, (al Syirkah al Muttahidah, Syiria; 1984), cet. ke-1, h. 11.
[5] Pada ayat tersebut disebutkan derivasi dari kata “fiqh”  yang berarti memahami secara mendalam atau memahami tujuan pembicara. Lihat; Abdul Karim Zaidan, al Wajiz Fi Ushul al Fiqh, (Mu’assasah Qurthubah; Baghdad-Irak: 1976), cet. Ke-6, h. 8.
[6] Lihat; Abdul Wahhab Khalaf, Ilm Ushul al Fiqh, (Maktabah al Da’wah al Islamiyah Syabab al Azhar: Kairo-Mesir, 2002), cet. Ke-8, h.11
[7] Lihat; Muhammad Sa’ad Jalal, Muqaddimah Fi al Ta’rif bi Ilm Ushul al Fiqh wa al Fiqh, (Musthafa al Shawi al Juwaini; al Iskandariah-Mesir: 2002), h.3
[8] Abdul Karim Zaidan, al Wajiz Fi Ushul al Fiqh, (Mu’assasah Qurthubah; Baghdad-Irak: 1976), cet. Ke-6, h. 8. Lihat juga; Syeikh Abdul Hamid ibn Muhammad Ali Quds, Latha’if al Isyarat ‘Ala Nazhm Tashil al Thuruqat, h.8

[9]  Lihat; Abdul Karim Zaidan, al Wajiz Fi Ushul al Fiqh, h. 8
[10]  Ibid.
[11]  Ibid.
[12]  Ibid.
[13]  Ibid.
[14]  Baca; Abdul Wahhab Khalaf, Ilm Ushul al Fiqh, (Maktabah al Da’wah al Islamiyah Syabab al Azhar: Kairo-Mesir, 2002), cet. Ke-8, h.12. Baca juga; Abdul Karim Zaidan, al Wajiz Fi Ushul al Fiqh, h.7. Lihat juga; Muhammad Sa’ad Jalal, Muqaddimah Fi al Ta’rif bi Ilm Ushul al Fiqh wa al Fiqh, (Musthafa al Shawi al Juwaini; al Iskandariah-Mesir: 2002), h.3. Baca juga; Syamsuddin Muhammad ibn al Mahally, Hasyiyah al ‘Allamah al Bannani ‘Ala Matn Jam’i al Jawami’, (Maktabah Toha Putra, Semarang; Tt), vol.1, h.41.  
[15]  Lihat; Ali Hasballah, Ushul al Tasyri’ al Islami, (Dar al Ma’arif, Mesir: 1976), cet. Ke-5, h.12.
[16] Hadis ini disinyalir sebagai dasar ijtihad oleh semua ulama termasuk beberapa hadis pendukung yang menunjukkan ijtihadnya para Sahabat Nabi baik sebelum maupun sesudah wafatnya Nabi Muhammad Saw. Lihat Ali Hasballah, Ushul al Tasyri’ al Islami, (Dar al Ma’arif, Mesir: 1976), cet. Ke-5, h.21
[17] Lihat; Abdul Wahhab Khalaf, Mashadir al Tasyri’ al Islamy Fima La Nashsha Lah, (Dar al Qalam, Kuwait; 1993), cet. Ke-6. h. 14-16. Lihat juga; Syamsuddin Muhammad ibn al Mahally, Hasyiyah al ‘Allamah al Bannani ‘Ala Matn Jam’i al Jawami’, (Maktabah Toha Putra, Semarang; Tt), vol.1, h. 29.
[18] Musthafa Sa’id al Khan, Dirasat wa Tarihkiyah li al Fiqh wa Ushulih wa al Ittijahat allati Zhaharat Fihima, (al Syirkah al Muttahidah, Syiria; 1984), cet. ke-1, h.26.

[19] Hal ini terlihat pada fatwanya Abdullah ibn Mas’ud yang menetapkan bahwa iddahnya perempuan hamil yang ditingal mati suaminya ialah sampai ia melahirkan. Ia mendasarkan fatwanya ini kepada surah At Thalaq ayat 4 meski sebelumnya juga pernah turun ayat yang menjelaskan iddahnya wanita hamil yang ditinggal mati suaminya dengan iddah 4 bulan 10 hari, yakni pada surah al Baqarah ayat 234. Abdullah ibn Mas’ud berargumen bahwa nash yang turun belakangan bersifat mengubah hukum sebelumnya yang berbeda. Abdul Karim Zaidan, al Wajiz Fi Ushul al Fiqh, (Mu’assasah Qurthubah; Baghdad-Irak: 1976), cet. Ke-6, h. 14.
[20] Abdul Wahhab Khalaf, Ilm Ushul al Fiqh, (Maktabah al Da’wah al Islamiyah Syabab al Azhar: Kairo-Mesir, 2002), cet. Ke-8, h.16.
[21] Lihat; Ali Hasballah, Ushul al Tasyri’ al Islami, (Dar al Ma’arif, Mesir: 1976), cet. Ke-5, h.15.
[22] Ali Hasballah, Ushul al Tasyri’ al Islami, (Dar al Ma’arif, Mesir: 1976), cet. Ke-5, h.11.
[23] Ibid, h.16.
[24] Syamsuddin Muhammad ibn al Mahally, Hasyiyah al ‘Allamah al Bannani ‘Ala Matn Jam’i al Jawami’, (Maktabah Toha Putra, Semarang; Tt), vol.1, h.47-48. Lihat pula Ali Hasballah, Ushul al Tasyri’ al Islami, (Dar al Ma’arif, Mesir: 1976), cet. Ke-5, h. 375
[25] Syamsuddin Muhammad ibn al Mahally,  Ibid, h. 50-51
[26] Ali Hasballah, Ushul al Tasyri’ al Islami, (Dar al Ma’arif, Mesir: 1976), cet. Ke-5, h. 376
[27] Ibid.
[28] Ali Hasballah, Ibid, h.23.
[29]  Ibid.
[30] Ibid, h.24
[31] Ali Hasballah, Ibid, h. 241
[32] Lihat Syamsuddin Muhammad ibn al Mahally, Hasyiyah al ‘Allamah al Bannani ‘Ala Matn Jam’i al Jawami’, (Maktabah Toha Putra, Semarang; Tt), vol.1, h. 375

BIBLIOGRAFI (DAFTAR PUSTAKA)

Abbas, Sirajuddin, 40 Masalah Agama 2, (Pustaka Tarbiyah, Jakarta; 2005), cet. Ke-29
Ali Quds, Syeikh Abdul Hamid ibn Muhammad, Latha’if al Isyarat ‘Ala Nazhm Tashil al Thuruqat,
Al Khan, Musthafa Sa’id, Dirasat wa Tarihkiyah li al Fiqh wa Ushulih wa al Ittijahat allati Zhaharat Fihima, (al Syirkah al Muttahidah, Syiria; 1984), cet. ke-1
Al Mahally, Syamsuddin Muhammad ibn, Hasyiyah al ‘Allamah al Bannani ‘Ala Matn Jam’i al Jawami’, (Maktabah Toha Putra, Semarang; Tt), vol.1
Hasballah, Ali, Ushul al Tasyri’ al Islami, (Dar al Ma’arif, Mesir: 1976), cet. Ke-5
Jalal, Muhammad Sa’ad, Muqaddimah Fi al Ta’rif bi Ilm Ushul al Fiqh wa al Fiqh, (Musthafa al Shawi al Juwaini; al Iskandariah-Mesir: 2002)
Khalaf, Abdul Wahhab, Mashadir al Tasyri’ al Islamy Fima La Nashsha Lah, (Dar al Qalam, Kuwait; 1993), cet. Ke-6
___________________, Ilm Ushul al Fiqh, (Maktabah al Da’wah al Islamiyah Syabab al Azhar: Kairo-Mesir, 2002), cet. Ke-8
Zaidan, Abdul Karim, al Wajiz Fi Ushul al Fiqh, (Mu’assasah Qurthubah; Baghdad-Irak: 1976), cet. Ke-6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar