URGENSI USHUL FIQH DI ERA GLOBAL
Oleh : Syukron Ma’mun Aro, MA.
A.
Pendahuluan
Pesatnya
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi informatika sejak masa renesains
berimbas kepada kehidupan masyarakat global. Kehidupan manusia di pelbagai belahan dunia ibarat kampung
kecil yang mudah diketahui oleh siapapun. Hal ini menyibak sekat-sekat batas
teritorial antar benua dan negara hingga seolah-olah dunia menjadi “sempit”.
Percaturan budaya dan tradisi suatu negara atau daerah dengan negara atau
daerah lainnya tak bisa dihindarkan lagi. Akibatnya, identitas suatu bangsa kerap
menjadi kabur karena telah terpengaruh oleh budaya luar yang belum tentu sesuai
dengan karakter bangsa itu sendiri.
Di samping itu,
perubahan-perubahan sosial, seperti misalnya perubahan masyarakat tradisionil
menjadi masyarakat modern, dari masyarakat tertutup menjadi masyarakat terbuka,
dari agraris menjadi industris, dan sebagainya telah banyak menimbulkan
problematika kemasyarakatan yang kompleks pula. Terlebih lagi, kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi tidak diiringi oleh kemajuan akhlak dan budi pekerti.
Asas-asas hukum kemanusiaan yang sesuai dengan fitrahnya banyak terabaikan
sehingga dapat dikatakan manusia dewasa ini sedang mengalami krisis nilai-nilai
insani (human values).
Senarai dengan
itu semua, bangkitnya pemikiran Islam sejak awal abad ke-20 telah mendorong
para aktivis Islam untuk menyerukan persatuan umat Islam dunia di bawah naungan
slogan “Kembali Kepada Al Qur’an dan Sunnah”. Seruan memersatukan umat Islam
dengan slogan tersebut didasari oleh sindrome “madzhab” (aliran fiqh) yang
diklaim sebagai salah satu faktor kemunduran dan terpecah-pecahnya umat Islam.
Slogan itu tentulah tidak salah, dan semangat seruan para pemikir Islam itupun
benar adanya, meski sebagaimana diungkap oleh Sirajuddin Abbas yang mengkritik
slogan tersebut, ungkapan itu pernah dikritik oleh Khalifah Rasulullah Saw.
yang keempat yaitu Ali Ra. dengan pernyataannya “Kalimatu Haqqin Urida Biha
al Bathil” artinya ialah sebuah ungkapan kebenaran tetapi yang dimaksud
ialah kebatilan[1].
Yang menjadi masalah kemudian tanpa disadari adalah “semakin termarginalkannya
kajian-kajian fiqh secara mendalam” yang sejatinya justru dapat menjawab berbagai
masalah hukum kehidupan umat Islam dewasa ini.
Diakui atau
tidak, semangat kajian ilmu fiqh –terutama Ushul Fiqh- di tengah masyarakat
umum terlihat menurun dari tahun ke tahun (tentu mengecualikan lembaga-lembaga
seperti pesantren yang masih concern menekuninya). Hal ini sangat terasa dengan
semakin maraknya kajian-kajian tafsir maupun hadis di berbagai masjid ataupun
majelis taklim di berbagai kota besar seperti Jakarta. Seolah masyarakat Islam
dewasa ini lebih nyaman dan semangat mengkaji tafsir maupun hadis dibanding
kajian fiqh Islam, terlebih lagi ushul fiqh yang dianggap ruwet dan jelimet.
Padahal, kajian
fiqh atau ushul fiqh merupakan kajian penting yang mesti ada dan terus hidup
sepanjang adanya kehidupan manusia. Demikian itu disebabkan, setiap perbuatan
manusia tak akan lepas dari aturan hukum Syari’at yang notabenenya secara luas
dan detail dibahas dalam kajian fiqh dan ushul fiqh[2]. Benar
bahwa aturan Syari’at Islam tercantum dalam Al Qur’an dan Hadis (baca: Sunnah),
tetapi perbuatan manusia akan terus berkembang dan berubah-ubah sehingga harus
dicarikan solusi permasalahannya melalui kajian fiqh Islam, sementara al Qur’an
dan Hadis lebih banyak memuat hal-hal pokok dan bukan parsial[3].
Oleh karenanya, penulis merasa perlu menegasikan kembali urgensi Ushul Fiqh
bagi umat Islam (khususnya para cendikiawan muslim) dalam mengarungi kehidupan
era global ini dengan membahas sebuah makalah yang berjudul “Ugensi Ushul
Fiqh di Era Global”.
B.
Ruang Lingkup Kajian Ushul Fiqh
1.
Pengertian Fiqh dan Ushul Fiqh
Fiqh secara
etimologi (linguistik), sebagaimana diungkap oleh Muhammad Sa’id Jalal yang
menukil dari kitab kamus Misbah al Munir serta Lisanul Arab yang
dinukil oleh Musthafa Sa’id al Khan, berasal
dari bahasa Arab faqaha-yafqahu-fiqhan yang berarti faham atau
mengetahui sesuatu[4].
Al Qur’an memakai kata “fiqh” untuk menunjukkan arti bukan sekedar mengetahui
atau faham, tetapi mengetahui atau memehami secara mendalam (diqqat al fahm),
memahami tujuan pembicara (ma’rifat lighardh al mutakallim) sebagaimana
tertera dalam al Qur’an surah Annisa ayat 78[5].
Adapun secara
terminologi (istilah), para ulama mendefinisikan fiqh sebagai berikut;
a.
Abdul
Wahhab Kholaf memberi pengertian bahwa fiqh ialah ilmu tentang hukum-hukum
syari’at praktis yang diserap dari dasar-dasarnya yang terperinci, atau
kumpulan hukum-hukum syari’at praktis yang digali dari dalil-dalil yang
terperinci (detail)[6].
b.
Muhammad
Sa’ad Jalal mendefinisikan ilmu fiqh yaitu kumpulan hukum-hukum syari’at
praktis secara parsial (juz’iy) yang digali dari dalil-dalil yang terperinci
dengan melalui kaidah-kaidah pokok tertentu[7].
c.
Abdul
Karim Zaidan mengartikan fiqh bahwa ia adalah mengetahui hukum-hukum syari’at
praktis yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci, atau ia merupakan
kumpulan hukum-hukum itu sendiri[8].
Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa fiqh dalam terminologi
ulama ialah pengetahuan tentang hukum-hukum Syari’at praktis secara parsial
(juz’iy) yang digali dari dasar-dasar hukumnya yang terperinci dengan
menggunakan kaidah-kaidah tertentu. Dapat juga dikatakan bahwa yang dimaksud
fiqh adalah hukum-hukum syari’at amaliah (praktis) yang bersumber dari
dalil-dalilnya yang terkualifikasi. Kaidah-kaidah tertentu yang dimaksud ialah
ushul fiqh sebagaimana akan dibahas definisinya berikut ini.
Ushul fiqh menurut etimologi atau linguistik (kebahasaan) merupakan
susunan kata gabungan (murokkab idhafi) berupa kata “ushul” dan “fiqh”.
Kata “Ushul” adalah bentuk jamak dari “Ashl” yang berarti “pokok”
atau dasar suatu bangunan, baik bangunan materi atau non materi seperti
pemikiran[9].
Sedang kata “ashl” itu sendiri dalam terminologi ulama sering
dipakai untuk beberapa makna, di antaranya;
a.
Berarti
dalil (al dalil), seperti pada ungkapan “ashlu hadzihi al mas’alah al
Ijma’” (dalil dari masalah ini ialah Ijma’)[10].
b.
Berarti
yang unggul (al rajih), sebagaimana dalam ungkapan para ulama “al
Ashlu fi al Kalam al Haqiqah” (yang unggul/menang dalam statement ialah al
Haqiqah/arti yang sebenarnya)[11].
c.
Berarti
suatu kaidah (al qaidah), misalnya dalam ungkapan “ibahah al maytah
lil mudhthir ‘ala khilaf al ashl” (memakan bangkai bagi yang terpaksa
diperbolehkan atas dasar menyalahi kaidah asal/umum)[12].
d.
Berarti
dikembalikan ke asal (al mustashab), seperti pada statement “al ashlu
bara’at al dzimmah” (dianggap terbebas dari beban atau tanggung jawab sesuatu
karena dikembalikan ke hukum asal hingga muncul ketetapan yang mengubahnya)[13].
Imam Tajuddin Abdul Wahhab ibn al Subki, biasa disebut al Subki dan
Abdul Wahhab Khalaf serta para pakar hukum Islam menyimpulkan bahwa ushul al
fiqh ialah kumpulan kaidah-kaidah umum (al Ijmaliyah) tentang fiqh
yang dijadikan sebagai landasan dan cara untuk menelorkan hukum-hukum syari’at
praktis yang bersumber dari dalil-dalil yang terperinci[14]. Yang
dimaksud dalil-dalil yang terperinci adalah setiap dalil nash (al Qur’an
& Hadis) yang dengan sendirinya dapat menunjukkan kesimpulan sebuah hukum[15].Dengan
demikian, maka ushul al fiqh merupakan alat atau sarana bagi penggali
hukum yang biasa disebut Mujtahid, demi terciptanya hukum-hukum Islam
guna menjawab setiap persoalan yang dihadapinya.
2.
Dasar dan Sumber Ushul Fiqh
Sebagaimana
telah diurai, bahwa ushul fiqh adalah kaidah-kaidah umum sebagai landasan
penggalian hukum Islam berdasarkan dalil-dalil yang terperinci, maka tentu hal
ini memerlukan kesungguhan upaya dari seseorang yang berkualifikasi untuk
melakukannya. Upaya penggalian hukum ini dalam terminologi fiqh (baca; Hukum
Islam) disebut ijtihad dan pelakunya disebut Mujtahid. Ijtihad itu
sendiri dibenarkan berdasarkan hadis Rasulullah Saw. yang terkenal dengan
sebutan “Hadis Mu’adz”, yakni hadis yang mengisahkan diutusnya Mu’adz bin Jabal
ke negeri Yaman untuk menyebarkan Islam.

Artinya; “Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal bahwa Rasulullah
Saw. ketika mengutusnya ke negeri Yaman pernah bersabda; “Bagaimana engkau
membuat keputusan hukum jika dihadapkan kepadamu untuk memutuskan suatu hukum?”
Mu’adz menjawab; “Saya akan memutuskannya berdasarkan Kitab Allah (al Qur’an)”.
Rasulullah Saw. bertanya; “Jika engkau tidak menemukan keputusan itu dalam
Kitab Allah?” Mu’adz menjawab; “Maka dengan Sunnah Rasulullah”. Rasulululah
Saw. bertanya lagi; “Jika engkaupun tidak menemukannya dalam Sunnah Rasulullah?”
Mu’adz menjawab; “Saya akan berijtihad dengan pemikiran saya dan tidak akan
berlaku sembrono (maksudnya saya tidak akan gegabah dalam berijtihad)” Mu’adz
bercerita; “Lalu Rasulullah Saw. menepuk dadanya (Mu’adz) seraya bersabda;
“Segala puji bagi Allah yang telah memberikan taufik kepada utusan Rasulullah
untuk menetapkan sesuatu yang diridhai Allah dan Rasulul-Nya”. (HR. Al
Baghawi)[16]
Hadis di atas dijadikan sebagai
dasar oleh para pakar hukum Islam untuk merumuskan kaidah-kaidah umum (ushul
fiqh) melalui ijtihad yang dibenarkan.
Adapun sumber-sumber penggalian
perumusan kaidah-kaidah tersebut, sebagaimana ditegaskan oleh ulama klasik
seperti Imam Tajuddin al Subky, serta ulama modern (muta’akhir/kholaf) seperti
Abdul Wahhab Khalaf, mengacu kepada al Qur’an, Sunnah (Hadis), Ijma’, Qiyas,
dan Istidlal[17].
Kendati yang terakhir ini lebih menekankan kepada cara atau metodologi (thariq)
dibanding sumber (maraji’/mashadir), namun mereka memasukkannya ke dalam
kualifikasi sumber ushul fiqh karena sejatinya sebuah hipotesa tak mungkin
terpisahkan dari metodologinya. Banyak pula ulama yang memasukkan istihsan,
istishab, dan maslahah mursalah dijadikan sebagai sumber hukum
Islam di luar ketetapan al Qur’an dan Hadis. Dengan demikian dalam ilmu ushul
fiqh, masing-masing dari sumber tersebut mendapatkan porsi kajiannya
tersendiri.
3.
Awal Mula Kodifikasi Ushul Fiqh
Di masa awal
mula Islam berkembang, yakni pada masa Rasulullah Saw., seperti diungkap oleh
Musthafa Sa’id al Khan, ushul fiqh tidak dapat ditemukan karena otoritas fatwa
hukum berada langsung di bawah Rasulullah Saw. Pada masa itu tidak seorangpun
dari para sahabat Nabi dibenarkan memutuskan suatu hukum tanpa sepengetahuannya[18]. Begitu
pula di zaman Khulafa al Rasyidin, setiap permasalahan hukum yang tidak dapat
ditemukan jawabannya dalam al Qur’an dan Sunnah dapat diputuskan melalui ijma’
para sahabat Rasulullah Saw. atau melalui ijtihad masing-masing berdasarkan
pemahamannya terhadap teks dan konteks al Qur’an dan Sunnah.
Jadi, wacana
ushul fiqh sebenarnya telah tertanam di jiwa para Sahabat seiring dengan
penguasaan mereka terhadap fiqh Islam meski tidak mencetuskannya ke dalam
sebuah kaidah umum yang terbukukan[19]. Hingga
kemudian, setelah kekuasaan dan wilayah Islam semakin meluas ke pelbagai
penjuru dunia dan problematika hukum semakin berkembang, para ulama kala itu
yang notabenenya merupakan para Tabi’in banyak yang melakukan ijtihad untuk
memutuskan sebuah hukum yang jawabannya tidak dijumpai dalam al Qur’an, Sunnah,
maupun ijma’ Sahabat.
Sebagaimana diyakini oleh jumhur ulama, bahwa pada
dasarnya para ulama, baik dari kalangan Sahabat pasca wafatnya Nabi Muhammad
Saw. terlebih kalangan Tabi’in pada era ke-2 hijriah secara individual banyak
yang melakukan ijtihad[20].
Nu’man ibn Tsabit atau Imam Hanafi yang menjadi peletak dasar-dasar pengambilan
hukum Islam melalui Ijtihad dan menghasilkan kesimpulan-kesimpulan hukum Islam,
telah diakui sebagai pencetus aliran hukum Islam (madzhab) yang kemudian
masyhur disebut aliran atau madzhab Hanafi. Demikian pula Imam Malik dengan
metodologi ushulnya telah melahirkan madzhab Maliki. Begitu juga dengan Imam
Syafi’i dan Imam Ahmad, masing-masing dari keduanya melahirkan aliran pemikiran
hukum Islam atau madzhab yang disebut madzhab Syafi’i dan Hambali. Namun
demikian, orang yang pertama kali mengkodifikasi ilmu ushul fiqh adalah
Muhammad bin Idris As Syafi’i yang dikenal dengan Imam Syafi’i pada abad ke-2
hijriah[21].
Baru setelah itu, para ulama berlomba-lomba mengkaji dan membukukan ilmu ushul
fiqh.
4.
Tujuan dan Kajian Pokok Ushul Fiqh
Berdasarkan
paparan di atas, semakin jelas bagi kita bahwa ilmu ushul fiqh memiliki tujuan
tersendiri. Tujuan itu ada yang bersifat umum dan adakalanya bersifat khusus.
a.
Tujuan Umum
Manusia sebagai
makhluk sosial (homo saphiens) sesuai karakteristiknya akan selalu
berinteraksi dengan apa yang ada di sekitarnya. Enteraksi manusia tidak
terbatas hanya kepada sesama manusia, akan tetapi berinteraksi pula dengan alam
pemikiran dan dunia sekitarnya. Interaksi manusia dengan alam pikirannya akan
mengantarkannya kepada alam spiritual sebagai kebutuhan rohaninya. Hal inilah
yang kemudian membawanya kepada Dzat yang Maha Tunggal, sehingga disebut dengan
hubungan manusia dengan Tuhan (hablum minallah). Manusia sebagai makhluk
taklif, maka Islam mengatur hubungan manusia seperti ini dengan ajaran akidah
tauhid yang diiringi dengan tata cara berinteraksi melalui ibadah (penghambaan
diri manusia kepada Allah) sebagai bentuk pengakuannya.
Hal yang tidak
berbeda terjadi pula dalam interkasinya dengan sesama manusia dan alam
sekitarnya. Allah Swt. Menurunkan ajaran Islam melalui Rasul-Nya agar dijadikan
sebagai sandaran dalam menjalani interaksi kehidupan sehari-hari. Hal ini
dimaksudkan agar manusia dapat menjadi pengatur keseimbangan kehidupan dunia
dengan amal-amal kebajikannya sesuai yang digariskan Allah Swt. Dengan kata
lain, ushul fiqh yang menjadi terusan syari’at Islam bertujuan untuk
kemaslahatan kehidupan manusia baik di dunia maupun akhirat dengan ketetapan
hukum Islam yang dijalankan dengan baik[22].
b.
Tujuan Khusus
Adapun secara
spesifik, ushul fiqh dicetuskan untuk memperkenalkan dasar-dasar silogisme
hukum Islam dan merealisasikannya sehingga seseorang mampu menggali hukum-hukum
Islam dengan benar terkait perbuatan manusia mukallaf yang belum terjawab oleh
nash[23]. Oleh sebab itu, perlu kiranya penulis uraikan
kajian pokok ushul fiqh agar menjadi gamblang apa yang dibahas di dalamnya.
c.
Kajian Pokok Ushul Fiqh
Secara umum, sebagaimana terdapat
dalam beberapa literatur fiqh, ushul fiqh membahas empat kajian pokok berikut
ini;
1.
Hukum (al Hukm)
Yang dimaksud
hukum di sini ialah, ketetapan Firman Allah Swt. yang terkait dengan perbuatan
orang yang sudah akil baligh (Mukallaf) baik berupa ketetapan yang
mengikat atau pilihan[24].
Hal ini mengecualikan Firman Allah Swt. Yang terkait dengan Dzat dan Sifat-Nya,
begitu pula terhadap dzat makhluk-Nya seperti bentuk manusia dan hewan serta
alam semesta[25].
Hukum syar’i ada dua bagian, taklify dan wadh’i.
Hukum syar’i
taklify ialah hal-hal yang menuntut melakukan perbuatan, meninggalkannya atau
memilih antara keduanya. Sedangkan hukum wadh’i adalah hal-hal yang menuntut
untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang bagi sesuatu
yang lain[26].
Jelaslah perbedaannya, tuntutan melakukan perbuatan atau meninggalkan, atau
memilih di antara keduanya merupakan tujuan dari hukum taklify seperti hukum
shalat dan menulis buku atau hal-hal yang dapat dikerjakan oleh mukallaf.
Sedang tujuan hukum wadh’i ialah korelasi sebab musabab atau syarat dan
sasarannya tidak mesti mampu dilakukan mukallaf, seperti mencuri, persaksian,
kekerabatan, dan gila atau hilang ingatan[27].
Semua ketetapan
hukum taklifi dan wadh’i ini memiliki konsekwensi hukum yang ditimbulkan, baik
wajib, sunah, haram, makruh, atau mubah sesuai apan yang ditunjukkannya. Kajian
tentang hukum, merambah pula kepada hal-hal yang terkait dengannya, seperti
hakim, atau dalam istilah bangunan hukum terdapat al hukm, al mahkum
‘alaih, al mahkum fih, dan al mahkum bih yang kemudian
disebut arkan al hukm.
2.
Dalil-Dalil Syar’i (al Adillah al Syar’iyyah)
Dalil-dalil Syar’i merupakan
sumber-sumber penggalian hukum Islam berupa dalil al Qur’an, Hadis, dan
Ijtihad. Ketiganya memiliki spefikasi tertentu baik, secara bahasa, susunan
kata, maupun keterkaitan maknanya. Kualifikasi dalil nasakh mansukh, korelasi
hadis dengan al Qur’an, dan lain-lain pun dikaji secara khusus. Begitu pula
ijtihad dan spesifikasi dan kulaifikasinya. Ada dua hal yang harus diperhatikan
bagi dalil-dalil syar’i, yaitu;
a.
Ia berupa
dua ragam, naqli dan ‘aqli. Yang berbentuk naqli ialah al
Qur’an dan Sunnah (Hadis), sedangkan yang sejenis ‘aqli ialah ijtihad,
baik secara individu maupun kolektif (konsesus ulama)[28].
Masing-masing dalil ini saling membutuhkan satu sama lain, karena beristidlal
dengan dalil naqli tentu harus menggunakan penalaran dan penghayatan dengan
akal dan dalil-dalil akalpun tidak dapat dianggap sebagai syar’i jika tidak
bersandar kepada dalil naqli[29].
b.
Dalil-dalil
syar’i tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan akal karena akal menjadi
sumber taklif sehingga taklif akan hilang bersama hilangnya akal. Sedangkan
menuntut orang yang berakal dengan sesuatu yang bertentangan dengan akalnya
ibarat menuntut kepada makhluk tidak berakal. Bahkan tuntutan seperti itu dapat
dikategorikan sebagai main-main dan dosa besar, sementara Allah tidak pernah
menentukan sesuatu secara main-main[30].
3.
Metodologi Ijtihad (Thuruq al Istinbath)
Metodologi ijtihad yang
dimaksud ialah ilmu tatacara berijtihad dalam penggalian hukum Islam melalui
separangkat alat yang disebut kaidah. Kaidah yang dipakai ulama terdapat dua ragam,
kaidah-kaidah bahasa (etimologi) dan kaidah-kaidah maknawi atau syar’i
(terminologi) yang disimpulkan melalui penelitian tujuan hukum Islam (maqashid
syar’iyyah) pada ketetapan-ketetapan hukum Islam.
a.
Kaidah-kaidah Bahasa
Kaidah-kaidah
bahasa ialah kaidah-kaidah yang dirumuskan oleh para ulama ushul fiqh dari
tesis-tesis para pakar bahasa Arab dalam simulasi kalimat dan susunan kalimat
(uslub) terhadap maknanya pasca penelitian yang mendalam[31].
Hal demikian sangat urgen bagi penggali hukum Islam disebabkan sumber-sumbernya
berbahasa Arab, contoh; kata kerja perintah menuntut seseorang untuk melakukan
apa yang diperintahkan. Hal ini memiliki konsekwensi hukum wajib, sunnah, atau
mubah dan lain-lain sehingga para ulama ushul fiqh menetapkan kaidah “al
Ashlu fi al Amri al Wujub” atau “al Haqiqah fi al Amr al Wujub” (kata kerja
perintah atau fi’il amr hukum awalnya atau sejatinya menunjukkan kewajiban)[32].
b.
Kaidah-kaidah Maknawi
Kaidah-kaidah maknawi yang
dirumuskan oleh para ulama ushul fiqh digali dari berbagai intisari tujuan
syari’at (maqashid al Syari’ah) seperti, “al Masyaqqah tajlib al
Maysir” (keberatanatau kesulitan dapat menarik suatu kemudahan), “al
Dharar Yuzal” (bahaya harus dihilangkan), “al Umur Bi Maqashidiha” dan
lain-lain. Kaidah-kaidah ini kemudian berimplikasi kepada ketetapan hukum
Islam, seperti wajib, sunah, dan lainnya.
Pada kajian metodologi ijtihad ini,
dibahas pula syarat-syarat seseorang boleh berijtihad dan kualifikasi mujtahid
berikut hal-hal yang terkait dengan ijtihad, seperti memberi fatwa dan taklid.
C.
Problematika Sosial Di Era Global
Sebagaimana telah disinggung di atas, kehidupan umat Islam di era
global semakin kompleks mulai dari persoalan politik, ekonomi, sosial dan
kebudayaan, hingga formulasi hukum Islam kekinian yang tak kunjung selesai. Hal
ini difaktori oleh terus berkembangnya tingkah laku perbuatan manusia seiring
berkembangnya teknologi dan informatika. Dalam masalah politik misalnya,
seperti yang terjadi di Indonesia khususnya, formulasi hukum Islam ke dalam
hukum positif masih terbatasi oleh pluralitas sosial yang tidak menghendaki
terlegal formalkannya hukum Islam (baca; syari’at Islam) pada undang-undang.
Hal ini memicu banyaknya usulan berlakunya syari’at Islam di beberapa wilayah
di bawah naungan otonomi daerah. Hal ini sangat difahami terkait beberapa
undang-undang hukum positif yang masih belum bernuansa nilai-nilai islami. Oleh
karenanya hemat penulis, kajian ushul fiqh sangat membantu dalam
memformulasikan hukum yang komprehenship bagi masyarakat plural.
Dalam masalah ekonomi kontemporer, ketetapan hukum Islam (fikih)
klasik seolah tidak menemukan relevansinya lagi. Banyak transaksi ekonomi yang
belum terjawab secara hukum. Transaksi melalui online seperti game misalnya,
atau berbagai asuransi terbatas maupun dengan batas tertentu perlu menemukan
kepastian hukum yang memadai agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang
dilarang oleh agama.
Masalah sosial kemasyarakatan di Indonesia khususnya, terlihat
banyak ketimpangan dan gejolak sosial yang kerap menimbulkan konflik. Berbagai
kasus praktik keagamaan merupakan masalah yang rawan memancing tindakan
anarkis. Hal ini perlu adanya kesadaran masyarakat umum yang dibimbing oleh
tokoh-tokoh agama dalam memahami ajaran Islam. Bahkan masalah-masalah khilafiah
yang notabenenya masih dibenarkan secara hukum, tak jarang masih menjadi salah
satu faktor timbulnya caos di tengah masyarakat.
Demikian pula halnya mengenai kebudayaan yang tak kalah seringnya
memancing kerusuhan. Penomena yang belakangan menghebohkan ialah kasus
pembuatan film Nabi Muhammad Saw. yang dinilai melecehkan Islam telah mendorong
demonstrasi umat Islam secara global di berbagai negara. Kendati pelaku
pembuatnya non muslim dan dengan motif apapun mestinya demonstrasi tidak perlu
dilakukan secara anarkis. Kemarahan umat Islam Indonesia contohnya, seakan
menyisihkan nilai-nilai luhur yang harus dianutnya dengan teguh dan cenderung
terprovokasi oleh pembuat film tersebut. Budaya santun seakan hilang dari
kehidupan umat Islam, begitu pandangan sebagian kalangan. Hal ini tentu menjadi
masalah besar bagi otoritas negara dalam menyaring informasi yang datang dari
asing sebagaimana menjadi tugas kementrian informatika, karena kasus tersebut
bermula dari situs-situs internet. Demikian contoh-contoh kasus kontemporer
yang berkaitan dengan kehidupan umat Islam dan harus segera diformulasikannya
hukum Islam (fikih) untuk menjawab setiap problematika yang terjadi.
D.
Kesimpulan
Berdasarkan pelbagai hal yang telah terurai, maka penulis
menyimpulkan bahwa formulasi hukum Islam harus segera ditegaskan kembali sesuai
konteks dan masanya. Dan hal ini tidak berarti menyampingkan formulasi hukum
Islam yang telah dirumuskan oleh para ulama terdahulu. Alangkah arif jika
menelaah kembali hasil-hasil rumusan hukum Islam (fikih) terdahulu untuk
kemudian merumuskan kembali jawaban hukum yang relevan dengan menggunakan ushul
fiqh yang telah dirumuskan oleh ulama.
Demikian itu mengharuskan digelorakannya kembali kajian-kajian
fikih di berbagai tingkatan dan kalangan masyarakat. Kecenderungan beralihnya
gairah masyarakat awam mengkaji Islam dengan melalui kajian tafsir dan hadis
dari sebelumnya yang berorientasi fikih (fikih oriented) barangkali
akibat banyaknya problematika kontemporer yang tidak mendapat ketegasan hukum
pada rumusan fikih klasik. Atau bisa jadi akibat banyaknya khilafiah dalam
fikih sehingga menimbulkan kebosanan dan keruwetan tersendiri pada kajiannya.
Terlepas
dari itu semua, pada hakikatnya fikih dan ushul fikih akan terus dibutuhkan
seiring eksistensinya ajaran Islam di tengah kehidupan. Seorang muslim pasti
akan mengunakan penalarannya dalam memahami teks-teks al Qur’an maupun Hadis.
Oleh sebeb itu, penalaran dengan menggunakan metode ushul fikih lebih dapat
menjaga dirinya dari kesembronoan dan kesalahan logika berpikir dalam
memutuskan sebuah hukum. Dari sinilah tampak jelas urgensi ushul fikih dalam
kehidupan era global.
Wallahu A’lam Bisshowab...
Jakarta, 20 September 2012
[1] Lihat: Sirajuddin
Abbas, 40 Masalah Agama 2, (Pustaka Tarbiyah, Jakarta; 2005), cet.
Ke-29, h. 273-274.
[2] Hal ini menjadi kelaziman, sebab yang menjadi
objek kajian fiqh adalam hukum Islam. Sedang hukum Islam sasarannya setiap
perbuatan manusia yang sudah mukallaf. Maka semakin banyak dan kompleksnya
model perbuatan manusia, akan semakin banyak dan detail pula hukum Islam yang
harus ditetapkan. Demikian keterkaitan hukum dengan objek dan sasarannya.
[3] Lihat Abdul
Wahhab Khalaf, Mashadir al Tasyri’ al Islamy Fima La Nashsha Lah, (Dar
al Qalam, Kuwait; 1993), cet. Ke-6. h. 8
[4] Muhammad Sa’ad
Jalal, Muqaddimah Fi al Ta’rif bi Ilm Ushul al Fiqh wa al Fiqh,
(Musthafa al Shawi al Juwaini; al Iskandariah-Mesir: 2002), h.7 dan Musthafa
Sa’id al Khan, Dirasat wa Tarihkiyah li al Fiqh wa Ushulih wa al Ittijahat
allati Zhaharat Fihima, (al Syirkah al Muttahidah, Syiria; 1984), cet.
ke-1, h. 11.
[5] Pada ayat
tersebut disebutkan derivasi dari kata “fiqh” yang berarti memahami secara
mendalam atau memahami tujuan pembicara. Lihat; Abdul Karim Zaidan, al Wajiz
Fi Ushul al Fiqh, (Mu’assasah Qurthubah; Baghdad-Irak: 1976), cet. Ke-6, h.
8.
[6] Lihat; Abdul
Wahhab Khalaf, Ilm Ushul al Fiqh, (Maktabah al Da’wah al Islamiyah
Syabab al Azhar: Kairo-Mesir, 2002), cet. Ke-8, h.11
[7] Lihat;
Muhammad Sa’ad Jalal, Muqaddimah Fi al Ta’rif bi Ilm Ushul al Fiqh wa al
Fiqh, (Musthafa al Shawi al Juwaini; al Iskandariah-Mesir: 2002), h.3
[8] Abdul Karim
Zaidan, al Wajiz Fi Ushul al Fiqh, (Mu’assasah Qurthubah; Baghdad-Irak:
1976), cet. Ke-6, h. 8. Lihat juga; Syeikh Abdul Hamid ibn Muhammad Ali Quds, Latha’if
al Isyarat ‘Ala Nazhm Tashil al Thuruqat, h.8
[9] Lihat; Abdul Karim Zaidan, al Wajiz Fi
Ushul al Fiqh, h. 8
[10] Ibid.
[11] Ibid.
[12] Ibid.
[13] Ibid.
[14] Baca; Abdul Wahhab Khalaf, Ilm Ushul al Fiqh, (Maktabah al Da’wah
al Islamiyah Syabab al Azhar: Kairo-Mesir, 2002), cet. Ke-8, h.12. Baca juga; Abdul
Karim Zaidan, al Wajiz Fi Ushul al Fiqh, h.7. Lihat juga; Muhammad Sa’ad
Jalal, Muqaddimah Fi al Ta’rif bi Ilm Ushul al Fiqh wa al Fiqh,
(Musthafa al Shawi al Juwaini; al Iskandariah-Mesir: 2002), h.3. Baca juga;
Syamsuddin Muhammad ibn al Mahally, Hasyiyah al ‘Allamah al Bannani ‘Ala
Matn Jam’i al Jawami’, (Maktabah Toha Putra, Semarang; Tt), vol.1, h.41.
[15] Lihat; Ali Hasballah, Ushul al Tasyri’ al
Islami, (Dar al Ma’arif, Mesir: 1976), cet. Ke-5, h.12.
[16] Hadis ini
disinyalir sebagai dasar ijtihad oleh semua ulama termasuk beberapa hadis
pendukung yang menunjukkan ijtihadnya para Sahabat Nabi baik sebelum maupun
sesudah wafatnya Nabi Muhammad Saw. Lihat Ali Hasballah, Ushul al Tasyri’ al
Islami, (Dar al Ma’arif, Mesir: 1976), cet. Ke-5, h.21
[17] Lihat; Abdul
Wahhab Khalaf, Mashadir al Tasyri’ al Islamy Fima La Nashsha Lah, (Dar
al Qalam, Kuwait; 1993), cet. Ke-6. h. 14-16. Lihat juga; Syamsuddin Muhammad
ibn al Mahally, Hasyiyah al ‘Allamah al Bannani ‘Ala Matn Jam’i al Jawami’,
(Maktabah Toha Putra, Semarang; Tt), vol.1, h. 29.
[18]
Musthafa Sa’id
al Khan, Dirasat wa Tarihkiyah li al Fiqh wa Ushulih wa al Ittijahat allati
Zhaharat Fihima, (al Syirkah al Muttahidah, Syiria; 1984), cet. ke-1, h.26.
[19] Hal ini
terlihat pada fatwanya Abdullah ibn Mas’ud yang menetapkan bahwa iddahnya
perempuan hamil yang ditingal mati suaminya ialah sampai ia melahirkan. Ia
mendasarkan fatwanya ini kepada surah At Thalaq ayat 4 meski sebelumnya juga
pernah turun ayat yang menjelaskan iddahnya wanita hamil yang ditinggal mati
suaminya dengan iddah 4 bulan 10 hari, yakni pada surah al Baqarah ayat 234.
Abdullah ibn Mas’ud berargumen bahwa nash yang turun belakangan bersifat
mengubah hukum sebelumnya yang berbeda. Abdul Karim Zaidan, al Wajiz Fi Ushul al Fiqh, (Mu’assasah
Qurthubah; Baghdad-Irak: 1976), cet. Ke-6, h. 14.
[20] Abdul Wahhab
Khalaf, Ilm Ushul al Fiqh, (Maktabah al Da’wah al Islamiyah Syabab al
Azhar: Kairo-Mesir, 2002), cet. Ke-8, h.16.
[21]
Lihat; Ali
Hasballah, Ushul al Tasyri’ al Islami, (Dar al Ma’arif, Mesir: 1976),
cet. Ke-5, h.15.
[23] Ibid, h.16.
[24] Syamsuddin
Muhammad ibn al Mahally, Hasyiyah al ‘Allamah al Bannani ‘Ala Matn Jam’i al
Jawami’, (Maktabah Toha Putra, Semarang; Tt), vol.1, h.47-48. Lihat pula
Ali Hasballah, Ushul al Tasyri’ al Islami, (Dar al Ma’arif, Mesir:
1976), cet. Ke-5, h. 375
[25] Syamsuddin
Muhammad ibn al Mahally, Ibid, h.
50-51
[27] Ibid.
[29] Ibid.
[30] Ibid,
h.24
[31] Ali Hasballah,
Ibid, h. 241
[32] Lihat Syamsuddin
Muhammad ibn al Mahally, Hasyiyah al ‘Allamah al Bannani ‘Ala Matn Jam’i al
Jawami’, (Maktabah Toha Putra, Semarang; Tt), vol.1, h. 375
BIBLIOGRAFI (DAFTAR PUSTAKA)
Abbas, Sirajuddin, 40 Masalah Agama 2, (Pustaka Tarbiyah,
Jakarta; 2005), cet. Ke-29
Ali Quds, Syeikh Abdul Hamid ibn Muhammad, Latha’if al Isyarat
‘Ala Nazhm Tashil al Thuruqat,
Al Khan, Musthafa Sa’id, Dirasat wa Tarihkiyah li al Fiqh wa
Ushulih wa al Ittijahat allati Zhaharat Fihima, (al Syirkah al Muttahidah,
Syiria; 1984), cet. ke-1
Al Mahally, Syamsuddin Muhammad ibn, Hasyiyah al ‘Allamah al
Bannani ‘Ala Matn Jam’i al Jawami’, (Maktabah Toha Putra, Semarang; Tt),
vol.1
Hasballah, Ali, Ushul al Tasyri’ al Islami, (Dar al Ma’arif,
Mesir: 1976), cet. Ke-5
Jalal, Muhammad Sa’ad, Muqaddimah Fi al Ta’rif bi Ilm Ushul al
Fiqh wa al Fiqh, (Musthafa al Shawi al Juwaini; al Iskandariah-Mesir: 2002)
Khalaf, Abdul Wahhab, Mashadir al Tasyri’ al Islamy Fima La
Nashsha Lah, (Dar al Qalam, Kuwait; 1993), cet. Ke-6
___________________, Ilm Ushul al Fiqh, (Maktabah al Da’wah
al Islamiyah Syabab al Azhar: Kairo-Mesir, 2002), cet. Ke-8
Zaidan, Abdul Karim, al Wajiz Fi Ushul al Fiqh, (Mu’assasah
Qurthubah; Baghdad-Irak: 1976), cet. Ke-6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar